WARTAMAMUA.ID. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk-Banggai menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dugaan tersebut mencakup keterlibatan Polres dalam memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkep serta indikasi sebagai pihak yang memfasilitasi masuknya perusahaan tambang batu gamping.
HMI menilai hal ini menjadi ancaman serius terhadap keadilan, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai institusi penegak hukum, Polres Bangkep diharapkan menjunjung tinggi prinsip netralitas dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara di depan hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut melanggar asas dasar netralitas yang menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara tanpa keberpihakan.
Dalam konteks ini, tugas dan fungsi Polri yang tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat menjadi taruhannya.
Dugaan keberpihakan dalam politik praktis maupun kepentingan ekonomi tidak hanya merusak citra institusi kepolisian, tetapi juga mencederai demokrasi yang harusnya dijaga.
Selain persoalan politik, HMI Cabang Luwuk-Banggai menyoroti dampak lingkungan serius dari masuknya perusahaan tambang batu gamping ke wilayah Bangkep.
HMI menilai langkah ini melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan Polres dalam proses ini, maka hal tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam menjamin keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
HMI Cabang Luwuk-Banggai mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran oleh Polres Bangkep.
Hasil investigasi ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar kebenaran dapat terungkap.
Selain itu, HMI juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk mengaudit proses perizinan tambang batu gamping guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan keadilan sosial, HMI Cabang Luwuk-Banggai menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja Polres Bangkep serta melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada lembaga terkait seperti Kompolnas dan Ombudsman.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Luwuk-Banggai, Ahmad Darmadi Duma, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya mengancam integritas institusi kepolisian, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat.
Polres Bangkep harus segera menunjukkan komitmen mereka pada prinsip netralitas, profesionalitas, dan keadilan hukum.
HMI Cabang Luwuk-Banggai menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan demi kepentingan rakyat di Banggai Kepulauan. Mereka juga mengisyaratkan akan menggelar aksi di wilayah Banggai Kepulauan jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti.**
Discussion about this post