OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Anggota DPRD Morowali Utara (Morut) asal Fraksi Partai Golkar menyoroti penyerobotan lahan perkebunan masyarakat yang dilakukan PT. Cipta Argo Sakti (CAS) di Desa Ueruru Kecamatan Bungku Utara.
Ditemui dikantor DPRD Morut Selasa (28/3/2023), Yaristan Palesa yang juga Sekretaris Fraksi Golkar, menjelaskan jika dirinya sudah membaca melalui Media Online terkait masalah lahan kebun warga Desa Ueruru yang diserobot Perusahaan.
Sebagai wakil rakyat di DPRD Morut, Yaristan mengatakan jika Komisi 1, membidangi Pemerintahan dan Hukum. Mengenai lahan perkebunan ada di Komisi 2 yang menanganinya.
Dijelaskan Yaristan, yang pernah memiliki pengalaman bekerja sebagai humas kurang lebih 17 tahun, disalah satu perkebunan kelapa sawit terbesar di Morut, dia mengungkap jika setiap perusahaan yang membuka lahan itu wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemerintah dan masyarakat.
Tahapan selanjutnya setelah melakukan sosialisasi, pihak Perusahaan harus melakukan Iventarisasi lahan. Iventarisasi lahan yang dimaksud disini, mengenai batas desa dan kecamatan terutama lahan lahan Perkebunan masyarakat.
Dan yang perlu diperhatikan saran Yaristan, bekas Kebun, itu tidak boleh di serobot, walaupun SKPT masyarakat belum ada tetapi secara adat Istiadat kita diakui oleh Negara bahwa namanya bekas kebun itu adalah hak Masyarakat.
Jadi kalau terjadi penyerobotan lahan Masyarakat tanpa sepengetahuan warga Masyarakat ada yang salah dan ada yang keliru disini dan Tahapan – tahapan itu tidak dilakukan oleh PT. Cas”Imbuhnya”
Oleh karena itu sebagai Wakil Rakyat wajib kami turun lapangan untuk menindak lanjuti dan melihat secara langsung masalah disana.
“Kebetulan saya ini sekretaris fraksi golkar di DPR saya akan laporkan Kepada Ketua Fraksi dan sesudah Pelantikan Ibu Ketua DPRD. Setelah itu saya akan minta petunjuk beliau,” janji Yaristan.
Yaristan menambahkan, jika diperlukan, Fraksi Golkar ini akan mendorong untuk Proses penyelesaian. Hal itu sangat perlu jangan sampai terjadi masalah dan tindakan – tindakan yang merugikan Masyarakat, sehingga masyrakat dan perusahaan aman.
“Kami berharap dengan hadirnya perusahaan di Morut dapat meningkatkan, membangun perekonomi masyarakat. Tapi kalau hanya mengacaukan lebih baik kita suru pulang saja tidak ada gunanya itu”, tegas Yaristan.
Untuk diketahui PT. Cas belum mempunyai Izin HGU kalau dilihat dari Data Perusahaan Perkebunan ini masih dalam Proses Pendafaran.
UG / Martono.
Discussion about this post