WARTAMAMUA.ID. JAKARTA– Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai kembali mencuat.
Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan perhatian lebih dan melakukan pengawasan terhadap penyelidikan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Toili, Nasrun Mbau, saat memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
“Kami meminta agar Kejaksaan Agung memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi,” ujar Nasrun.
Dalam keterangannya, Nasrun mengungkapkan bahwa PT KLS diduga telah mengubah peta batas kawasan yang mengakibatkan perluasan area perkebunan sawit secara ilegal.
Hal ini diketahui melibatkan masuknya area hutan lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, PT KLS juga diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang diperkirakan mencapai ratusan hektar. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk persawahan oleh masyarakat setempat.
Nasrun Mbau menjelaskan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait kasus ini.
Selama pemeriksaan, ia dijelaskan telah mendapatkan sekitar 22 pertanyaan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS dan dugaan penguasaan lahan di hutan lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan bahwa PT KLS beroperasi di area lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang tanpa izin yang sah, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati dalam tata kelola perkebunan sawit di Banggai menyoroti isu penting terkait pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan dan perlindungan kawasan hutan lindung.
Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.**
Discussion about this post