WARTAMAMUA.ID.. Bangkep– Ketua Partai Buruh Banggai Kepulauan, (Bangkep), Sabarundin Salatun, memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Bangkep (AMPB) pada Senin, 23 Desember 2024. Demonstrasi ini mengangkat beberapa isu penting yang menjadi perhatian publik.
Sabarundin menjelaskan bahwa pelantikan dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan kewenangan prerogatif Penjabat (Pj) Bupati yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
Terkait isu penggunaan mobil dinas, Sabarundin menyebutkan bahwa kendaraan tersebut masih digunakan oleh Pj Bupati untuk keperluan dinas. Dengan demikian, hal ini belum dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan.
Menanggapi tuduhan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, Sabarundin menegaskan bahwa diperlukan bukti konkret untuk mendukung klaim tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa calon nomor urut 1 adalah mantan ASN yang sebelumnya menjabat, sehingga potensi pelanggaran serupa juga bisa terjadi pada pihak tersebut.
Menurut Sabarundin, dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 4 sebagian besar berasal dari masyarakat umum, termasuk kalangan buruh, bukan birokrat. Sebaliknya, dukungan dari pensiunan birokrat justru lebih banyak mengarah kepada pasangan calon nomor urut 1. “Kami hanya pemilik kios dan warung, bukan birokrat,” ujarnya.
Aksi demonstrasi GMPK dan AMPB melibatkan sekitar 200 peserta dengan menggunakan kendaraan roda empat (10 unit), roda tiga (15 unit), dan roda dua (20 unit). Demonstrasi dimulai di Sekretariat GMPK dan dilanjutkan ke Kantor Bupati, DPRD, Polres, hingga Bawaslu Banggai Kepulauan. Aksi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh GMPK dan AMPB:
Dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis untuk mendukung pasangan calon nomor urut 4 melalui ajakan memilih, kampanye hitam, politik adu domba, dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon nomor urut 1.
Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelantikan dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ketidaktransparanan dalam pembelian rumah di Jalan Tururuka, Kota Palu, yang diperuntukkan sebagai mes Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan namun hingga kini belum difungsikan.
Hilangnya aset kendaraan dinas Bupati Banggai Kepulauan, Toyota Camry DN 1, yang belum diketahui keberadaannya.
Tuntutan kepada Pj Bupati Banggai Kepulauan untuk bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Demonstran juga mendesak Kapolres Banggai Kepulauan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, pungli, ketidaktransparanan pembelian aset, dan penggelapan kendaraan dinas.
Sabarundin menilai bahwa sebagian tuntutan demonstran tidak didukung oleh bukti yang cukup dan meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita perlu klarifikasi dan bukti konkret sebelum membuat tuduhan,” tegasnya.**
Discussion about this post