OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta— PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan.
Setelah sebelumnya diduga merambah kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang, kini perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Laporan ini disampaikan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 10 Maret 2025.
Laporan yang diterima oleh Mabes Polri menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut digunakan untuk mendukung operasional perusahaan perkebunan sawit PT KLS di Kabupaten Banggai.
Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasrun Mbau, Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, yang juga menjadi saksi kunci dalam penggagalan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, mengungkapkan bahwa pada 30 Oktober 2024, dirinya beserta kelompoknya berhasil menggagalkan sebuah truk merah yang diduga membawa BBM bersubsidi di SPBU Singkoyo.
Menurut Nasrun, saat aksi penggagalan tersebut terjadi, sempat terjadi ketegangan antara mereka dengan pengemudi truk.
Nasrun kemudian berusaha membawa truk tersebut ke Polsek Toili, namun pengemudi justru berbalik arah dan mengarahkannya menuju pabrik PT KLS.
“Saya ikut naik ke mobil truk itu, namun mobil truk berisi barang bukti tersebut tidak menuju Polsek tapi menuju pabrik dan anehnya lagi saya diturunkan di jalan,” ujar Nasrun.
Nasrun juga melaporkan kejadian ini ke Polres Banggai dengan menyertakan bukti rekaman video dari aksi penggagalan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kepolisian setempat.
Nasrun menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT KLS ini diduga telah berlangsung sejak lama.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2012, di mana dirinya juga melakukan penggagalan yang melibatkan karyawan SPBU yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Nasrun berharap agar Kepolisian, khususnya Mabes Polri, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk kepentingan operasional industri perkebunan sawitnya di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini tengah menjadi sorotan.
Kasus ini diharapkan mendapatkan perhatian lebih dari pihak Kepolisian agar segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas untuk kepentingan keadilan dan kebaikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.**
Discussion about this post