WARTAMAMUA.ID. Morut- Supervisor ASDP Cabang Luwuk Pelabuhan Kolonodale – Baturube (Seliti) Yeri Samana Membenarkan adanya Kenaikan Tarif Tiket Penyeberangan Kolonodale – Baturube (Seliti) Terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2023, saat di hubungi di Kantor Perwakilan ASDP Kolonodale, Jumat (16/12/2022).
Dalam rangka menjalani Kelancaran dan Kelangsungan Pelayaran serta Pengembangan Usaha Penyedia Jasa Angkutan Penyeberangan dengan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, perlu Penyesuaian Kembali Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kolonodale – Baturube (Seliti)
Peraturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif Ekonomi di tetapkan oleh Bupati, dengan Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor : 27 Tahun 2022 ” Tentang Penyesuaian Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat – Alat Berat / Besar Lintas Kolonodale – Baturube (Seliti).
Kadis Perhubungan Morut Irwan Ibon pada saat di temui mengatakan, Dengan Kaitan Kenaikan Tarif ini selama Kapal Feri ini berjalan di Kabupaten Morut memang belum pernah di naikkan Tarifnya.
Jadi kita adakan Penyesuaian – Penyesuaian Tarif berdasarkan Peraturan Bupati yang sudah di tetapkan dan mulai berlaku Tanggal 1 Januari 2023 dan ini juga untuk memperlancar Transportasi Jalur Kolonodale – Baturube (Seliti) , Baturube (Seliti)”,Ungkapnya.
Wartawan: Ut Biro Morut
Discussion about this post