WARTAMAMUA.ID. Banggai– Sekretaris Lembaga Adat Balantak, Banggai, Saluan (Babasal), Sophansyah Yunan, secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasangan calon nomor urut 03, Anti Murat – Samsulbahri Mang, serta menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kedua kalinya di Kabupaten Banggai.
Menurut Sophansyah, pelaksanaan PSU sebelumnya telah berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat Banggai. Ia menyoroti bahwa banyak petani, nelayan, hingga pelaku usaha lokal mengalami kerugian dan ketidakpastian akibat menunggu hasil PSU yang lalu.
“PSU yang dilakukan kemarin sudah membuat roda ekonomi masyarakat terhambat. Jika dilakukan PSU lagi, bukan hanya ekonomi yang terganggu, tapi juga bisa memicu ketidakstabilan keamanan di daerah,” jelas Sophansyah.
Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan anggaran daerah (APBD) untuk membiayai PSU yang dinilai terlalu besar. Dana tersebut, kata dia, seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
“Biaya PSU itu tidak kecil. Daripada digunakan untuk pemilihan ulang, lebih baik dialokasikan untuk program-program kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Sophansyah menegaskan bahwa pelaksanaan PSU untuk kedua kalinya hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan kerukunan sosial.
“Saya menolak adanya PSU lagi, dengan pertimbangan bahwa ekonomi masyarakat tidak berjalan dan banyak pihak dirugikan. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan persatuan,” tutupnya.**
Discussion about this post