WARTAMAMUA.ID. LUWUK– Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Banggai Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Selatan, pada Senin (3/11/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai H. Amirudin, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Kepala DKISP Lesmana P. Kulab, Sekretaris DKISP Rastono, serta Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Bupati Amirudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan Manajemen Keamanan Informasi (MKI) harus menjadi prioritas utama di seluruh lini birokrasi.
“Dengan penerapan MKI, kita dapat menjaga integritas sistem pemerintahan digital serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis elektronik,” tegas Bupati Amirudin.
Ia menambahkan, keberadaan MKI akan memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga informasi milik pemerintah maupun masyarakat dapat terlindungi dari ancaman siber.
“Satu insiden keamanan informasi dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat seluruh upaya digitalisasi yang telah kita bangun dengan susah payah,” ujar Amirudin mengingatkan.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menerapkan kebijakan keamanan informasi di tingkat daerah melalui regulasi yang jelas.
Menurut Danang, sektor administrasi pemerintahan merupakan salah satu yang paling rentan terhadap darknet exposure atau kebocoran data di jaringan gelap.
“Darknet exposure adalah kondisi ketika data kredensial instansi pemerintah terekspos di forum jual beli data, forum diskusi peretas, maupun aplikasi pesan instan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 ditemukan sedikitnya 141 instansi dengan total 32.746.601 data yang terekspos di darknet. “Data ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” tambah Danang.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem keamanan siber dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan digital yang aman dan terpercaya.**
			





							

Discussion about this post