Wartamamua.id
Selasa, November 4, 2025
Langganan koran
  • Login
  • BERANDA
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • BERANDA
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
No Result
View All Result
Wartamamua.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Sulteng

Warga Kabupaten Banggai Gugat PT Kurnia Luwuk Sejati Terkait Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2025
in Sulteng, Terkini
Warga Kabupaten Banggai Gugat PT Kurnia Luwuk Sejati Terkait Penguasaan Tanah Tanpa Hak

WARTAMAMUA.ID. Jakarta- Konflik agraria struktural antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan warga yang berada di sekitar perkebunan sawit di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih terus berlanjut.

Para petani yang berasal dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya, dan Toili Barat kembali menyuarakan hak mereka atas tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan tersebut.

Pada Senin (10/3/2025), para petani melaporkan PT KLS ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa PT KLS diduga telah menguasai ratusan hektar tanah milik petani secara tidak sah untuk kepentingan perkebunan sawit.

Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, yang turut serta dalam laporan tersebut, menjelaskan bahwa PT KLS menggusur lahan milik petani, bahkan tanah yang sudah bersertifikat sekalipun tetap bisa dikuasai oleh perusahaan sawit tersebut.

“Perusahaan sawit ini menggusur perkebunan milik petani, bahkan lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa dikuasainya,” ujar Nasrun.

Nasrun menambahkan bahwa para petani telah mengelola dan memiliki tanah tersebut secara tradisional, bahkan hingga bersertifikat, jauh sebelum PT KLS mendirikan perkebunan sawit di kawasan tersebut. Ia juga menyoroti adanya penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik warga yang masih aktif.

“HGU diterbitkan di atas lahan warga, dan yang lebih miris lagi, warga dilarang beraktivitas di tanah mereka sendiri,” ungkap Nasrun.

Sebagai tindak lanjut, para petani mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin HGU PT KLS dan tidak memperpanjang izin tersebut.

Hal ini mengingat banyak sawah dan perkebunan milik masyarakat yang tercakup dalam wilayah HGU perusahaan tersebut.

“Bahkan HGU 01 PT KLS sudah habis masa izinnya,” tambah Nasrun.

BACA JUGA:   AKP Budi Prasetyo: Polisi Humanis yang Dikenal Akrab dengan Insan Pers

Melalui laporan ini, para petani berharap dapat mendapatkan perlindungan dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

“Perkebunan sawit yang dikelola PT KLS tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat,” tegas Nasrun.

Harapan para petani adalah agar konflik agraria ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan mengembalikan hak mereka atas tanah yang telah dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.**

ShareTweetSendSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mahasiswa Banggai: Pemerintah Tak Berpihak pada Rakyat, Insiden Blok Matindok Bukti Lemahnya Pengawasan

Mahasiswa Banggai: Pemerintah Tak Berpihak pada Rakyat, Insiden Blok Matindok Bukti Lemahnya Pengawasan

by admin
November 4, 2025
0

WARTAMAMUA.ID. Palu– Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Banggai menggelar aksi demonstrasi di Kota Palu, Senin (3/11/2025). Mereka tergabung dalam Forum Mahasiswa...

Festival Teluk Lalong 2025 Dibuka, Harmoni Budaya Banggai Jadi Sorotan

Festival Teluk Lalong 2025 Dibuka, Harmoni Budaya Banggai Jadi Sorotan

by admin
November 4, 2025
0

WARTAMAMUA.ID. BANGGAI— Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pariwisata resmi membuka Festival Teluk Lalong 2025 pada Senin (3/11/2025) di kawasan Teluk...

Sidang Gugatan Eks PPK Batui vs KPU Banggai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Gugatan Eks PPK Batui vs KPU Banggai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

by admin
November 4, 2025
0

WARTAMAMUA.ID. LUWUK– Persidangan perkara perdata antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

Bupati Banggai Kukuhkan Pengurus KTNA Periode 2024–2029, Dorong Kemandirian Petani dan Nelayan

Bupati Banggai Kukuhkan Pengurus KTNA Periode 2024–2029, Dorong Kemandirian Petani dan Nelayan

by admin
November 3, 2025
0

WARTAMAMUA.ID. LUWUK— Pemerintah Kabupaten Banggai resmi mengukuhkan pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banggai masa bakti 2024–2029, pada Senin...

Forum Komunikasi II DWP Sulawesi Tengah 2025 Digelar di Kabupaten Banggai

Forum Komunikasi II DWP Sulawesi Tengah 2025 Digelar di Kabupaten Banggai

by admin
November 3, 2025
0

WARTAMAMUA.ID, LUWUK — Kabupaten Banggai dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Forum Komunikasi II Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Tengah...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Mahasiswa Banggai: Pemerintah Tak Berpihak pada Rakyat, Insiden Blok Matindok Bukti Lemahnya Pengawasan

Mahasiswa Banggai: Pemerintah Tak Berpihak pada Rakyat, Insiden Blok Matindok Bukti Lemahnya Pengawasan

November 4, 2025
Festival Teluk Lalong 2025 Dibuka, Harmoni Budaya Banggai Jadi Sorotan

Festival Teluk Lalong 2025 Dibuka, Harmoni Budaya Banggai Jadi Sorotan

November 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
Media Group I Obormotindok.co.id

© 2022 wartamamua.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULTENG
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA

© 2022 wartamamua.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In