WARTAMAMUA.ID. Morut. -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menuai kritikan keras soal IUP CV. Warsita Karya, di Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat.
Keberadaan perusahaan kini menjadi momok di kalangan masyarakat. Sehingganya begitu banyak dikeluhan masyarakat Adat diluapka dalam Rapat dengar pendapat (RDP), pada Senin, 27 maret 2023.
RDP yang difasilitasi oleh komisi I DPRD Morut bersama sejumlah perwakilan masyarakat tersebut dihadiri oleh Ketua komisi I Melky Tangkidi, anggota komisi I, Yaristan Palesa, SH, Yanto Baoli, Syahrudin, Fany Tampake, dan Sukim Effendi.
Dalam kesempatanya Yaristan Palesa, SH menegaskan jika IUP Warsita Karya tidak layak. Harusnya itu menjadi dasar agar supaya kegiatan CV. Warsita Karya di hentikan. Diungkapnya, kegiatan perusahaan saat ini di Desa Mondowe, tidak layak.
“Kalau saya cek IUPnya yang keluarkan itu sudah termasuk belakang rumahnya orang Mondowe. Jadi kalau kita melihat posisi IUP perusahaan ini tidak layak di Mondowe. Apalagi diantara gunung, yang pastu mengganggu sumber air yang digunakan beberapa Desa Sampalowo, Mondowe, dan Onepute, ” ujar Yaristan Palesa (27/3)
Sejumlah perwakilan masyarakat juga mendesak agar permasalahan ini jangan dibiarkan begitu saja.
Jangan sampai masyarakat dijadikan tumbal hanya karena ada Kepentingan kelompok.
“Persoalan ini jangan sampai meresahkan masyarakat yang ada di Desa Mondowe,” ujar Herman.
Sementara Ketua adat, Ardin Lamaesa menyampaikan sikap atau perilaku Kepala Desa Mondowe selama ini, di pandang perlu. Dimana, masyarakat yang ada di lingkar tambang harusnya melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk duduk bersama, agar supaya ada titik temu.
“Dalam permasalahan ini, Tetapi sayang, seribu sayang tindakan kepala desa ini sangat tidak seperti itu,” ucap Ardin.
Diungkap Ardin, Kepala Desa pernah mengundang lembaga adat untuk rapat bersama. Namun saat itu, oleh kepala desa, mengancam memberhentikan semua lembaga adat. Mendengar perkataan tersebut, selaku Ketua adat, Ardin langsung mengucapkan terima kasih kepada kepala desa.
“Saya diundang, tiba-tiba dalam rapat itu kepala desa memecat kami sebagai lembaga adat,” ujar Ardin.
Dengan sikap kepala desa yang terkesan arogansi itu, kami sangat menyayangkan sikap tersebut, karena tidak memikirkan kami. Masyarakat menuding kepala desa tidak memperhatikan lagi apa yang menjadi kepentingan masyrakat.
Mengenai soal lahan yang telah diperjual belikan oleh Kepala Desa, selaku Ketua adat, Ardin menyampaikan bahwa lahan adat yang di perjual belikan, adalah milik masyarakat adat yang di akui sejak para leluhur.
Menurut masyarakat Sekitar Lingkar Tambang CV Warsita Karya,”Kisruh soal ganti rugi lahan desa di Mondowe, bermunculan setelah masuknya perusahaan tambang CV. Warsita Karya.
“Masalah ini jangan di biarkan, kami menanti Ketegasan dari pihak pemerintah,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan wartamamua.id, belum bisa mengambil keterangan lebih lanjut dari pihak CV. Warsita Karya, dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir di saat RDP.
(UG / Martono)
Discussion about this post