WARTAMAMUA.ID. LUWUK– Persidangan perkara perdata antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Selasa (4/11/2025).
Sidang tersebut memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses perkara Nomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk yang diajukan oleh Sugianto melalui Tim Hukum Jati Centre Palu.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat para pihak. Karena saksi dari kedua belah pihak telah bersedia hadir, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Ismail S. Angio, SH, penasihat hukum Sugianto Adjadar, seusai sidang di PN Luwuk.
Dalam gugatannya, Sugianto meminta majelis hakim untuk menghukum KPU Banggai agar membayar kerugian materil dan immateril atas pemberhentiannya sebagai anggota PPK Batui, yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur.
Gugatan perdata ini merupakan lanjutan dari sengketa hukum panjang yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Sugianto di PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Dalam seluruh tahapan tersebut, upaya hukum yang diajukan oleh KPU Banggai telah ditolak.
Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
“Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan sebelumnya, posisi hukum kami sangat kuat. Gugatan ini tidak semata menuntut kompensasi, tetapi juga untuk menegaskan bahwa penyelenggara pemilu pun harus dilindungi hukum dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Ruslan.**
			





							

Discussion about this post