WARTAMAMUA.ID. Morut– Pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis THD berhasil ditangkap oleh personel Polsek Bungku Utara pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 pukul 14.00 Wita di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Motowali Utara, (Morut).
Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Bungku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan Kapolsek Bungku Utara IPDA Mas’ud Amara, S.Sos mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah Bungku Utara.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat diambil tindakan yang tepat dan efektif.
Identitas pasangan suami istri tersebut adalah RA yang beralamat di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara dan berprofesi sebagai petani dan RM yang juga beralamat di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Diceritakann Kronologis kejadian berawal pada pukul 12.00 Wita, ketika personel Polsek Bungku Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengambilan paket yang diduga berisi obat terlarang jenis THD yang dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE Express Palu-Baturube.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Bungku Utara IPDA Mas’ud Amara, S.Sos bersama 4 personel lainnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pasangan suami istri tersebut di depan rumah mereka dengan membawa sebuah paket yang diduga berisi obat terlarang jenis THD.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.016 butir obat terlarang jenis THD, Sepeda Motor Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan plat Nopol : DN 3390 GD, 3 (tiga) Buah HP Merk OPPO dan Uang Tunai Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu)
Saat ini ke dua 2 Pasutri (pasangan suami istri) terduga pengedar obat terlarang jenis (THD) Diamankan di Polsek Bungku dan proses penangananya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Morut.(ute)
Discussion about this post